Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total utang
pemerintah pusat hingga akhir Juli mencapai Rp3.359,82 triliun. Angka
ini lebih rendah dibandingkan posisi akhir Juni, Rp3.362,74 triliun.
Robert
Pakpahan, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu
menilai, utang pemerintah pusat masih relatif aman meskipun secara
nilainya besar.
Pasalnya, Pendapatan Domestik Bruto (PDB)
Indonesia dalam setahun masih mampu melunasi utang itu. Selain itu,
rasio utang/PDB Indonesia jika dibandingkan negara lain, seperti Jepang
dan Amerika Serikat yang rasio utang per PDB-nya lebih dari 100 persen,
juga relatif lebih kecil.
"(Utang pemerintah pusat) masih aman.
Relatifnya (utang pemerintah pusat) terhadap PDB itu 26,7 persen," tutur
Robert saat ditemui di kantornya, Senin (5/9).
Menurut Robert,
pembiayaan anggaran melalui utang perlu dilakukan untuk membiayai
belanja pemerintah guna mendorong laju perekonomian. Apalagi,
perekonomian global saat ini mengalami pelemahan sehingga menekan sisi
permintaan.
Diharapkan, melalui utang yang digunakan untuk
membiayai belanja pemerintah, perekonomian bisa semakin hidup dan
menghasilkan pendapatan nasional (national income)
"Kalau
dia (pemerintah) tidak berutang, berarti dia menahan diri dalam
pengeluaran. Kalau pemerintah menahan diri dalam pengeluaran, ekonomi
makin kontraksi lagi, "ujarnya. Jika dirinci, utang pemerintah pusat terdiri dari pinjaman dari dalam
dan luar negeri sebesar Rp731 triliun dan penerbitan Surat Berharga
Negara (SBN) sebesar Rp2.628 triliun.
Sekitar 39 persen SBN, kata Robert, dimiliki oleh pihak asing.
"Itu
menunjukkan Indonesia menarik bagi pihak asing, kredibilitasnya
dipercaya, angka-angka kebijakannya bagus, dan arah kebijakannya tidak
mengkhawatirkan,"ujarnya.
Selain untuk membiayai belanja
pemerintah, pemerintah juga berutang untuk melunasi pokok utang
terdahulu. Hal itu tercermin dari keseimbangan primer dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 yang diproyeksikan -
Rp105,5 triliun.
"Selama APBN itu defisit, utang pokoknya
dibayar oleh utang. Utang itu dibayar oleh penerimaan pajak kalau tidak
ada defisit, " kata Robert.
(CNNindonesia)
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks