PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Kamis, 01 September 2016

PTUN Manado Tolak Gugatan Pilkada Manado

Manado - Gugatan yang di ajukan Syarief Darea atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pelaksanaan dan penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 17 Februari 2016 yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Manado, akhirnya di tolak oleh hakim.

Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Ceckly Kereh, hakim anggota Sanny Patipeiholy dan Zaniri, dalam agenda putusan secara tegas menyatakan menolak gugatan dan menerima eksepsi tergugat. Hakim berpendapat tidak sahnya Pilkada yang di gelar Februari 2016 lalu, dan seharusnya di gelar tahun 2017, tidak dalam pertimbangan pihaknya. Pihaknya berpendapat perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah kewenangan lembaga lain untuk mengadili.

Sementara itu penasehat hukum pemohon Reynald Pangalila mengatakan pihaknya akan melakukan "banding". Pihaknya diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Ia menambahkan pihaknya menggugat persoalan administrasi, bukan tahapan dan proses pilkada. Ia menjelaskan gugatan ini murni masalah tata usaha negara, bukan sengketa pilkada.

Kita tunggu saja perkembangan gugatan ini.

(rmk)


0 komentar:

Posting Komentar

Thanks