PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Minggu, 18 September 2016

Ketua DPD RI Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK



Mitrakawanuafm- Ketua DPD RI, Irman Gusman, akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor gula.

 Irman sendiri tertangkap lewat sebuah operasi tangkap tangan tadi malam (Jumat,17/9) .
Tertangkapnya Irman Gusman, adalah hasil informasi dari kasus yang sama yang tengah bergulir di pengadilan.
"Tanggal 16 September 2016, sekitar pukul 22.15 WIB, ada tiga orang yang mendatangi rumah IG di Jakarta. Mereka adalah XXS, MMI dan JS. Sekitar pukul 00.20 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG," terang Agus Rahardjo, dalam sesi press konferens di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016) sore.

Menurut Agus Raharjdo, XXS adalah pimpinan dari CV SB dan MMI adalah istrinya. Setelah meninggalkan rumah IG, lanjut Agus Rahardjo, tim KPK kemudian mendatangi ketiganya.
"Ketiganya masih di halaman rumah IG. Tim KPK kemudian meminta ketiganya kembali ke rumah IG. Lalu, tim KPK meminta Bapak IG untuk menyerahkan bungkusan yang diberikan oleh ketiganya," lanjut Agus Rahardjo.
Pukul 1 malam, keempatnya pun dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Dan setelah pemeriksaan 1 kali 24 jam, KPK menaikkan kasus ini menjadi penyidikan," tandas Agus.
Terkait kasus yang menjerat Irman Gusman, Agus Rahardjo menjelaskan, Ketua DPD RI itu menerima suap dalam rangka memuluskan permintaan kuota impor gula yang bersangkutan dengan Bulog di Sumatera Barat.  

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarif, pun memastikan bahwa Irman Gusman sudah menerima bungkusan yang berisi uang Rp100 juta tersebut.
"Uang itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan. Ini untuk menampik kabar bahwa IG tidak menerimanya," tegas La Ode.

Presiden RI Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di istana negara terkait tertangkap tangannya Ketua DPD Irman Gusman mengharapkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(rmk)

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks