PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Selasa, 24 Mei 2016

Sipil Dilarang Menggunakan Atribut "Turn Back Crime", Sanksi Pidana Menanti

MITRAKAWANUAFM - Beredar luasnya atribut "TurnBack Crime" yang dikenakan masyarakat umum, ternyata mengundang perhatian pihak kepolisian. Seperti yang di lansir dari AntaraNews, Senin, 23 Mei 2016, Kapolri Jendral Badrodin Haiti dikabarkan telah mengeluarkan surat larangan masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan "TurnBack Crime".

Jenis baju yang dilarang itu, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Trun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri. Jenis baju ini dikhususkan hanya untuk anggota Polri dan petugas Interpol

Bahkan bagi masyarakat yang melanggar larangan tersebut akan terkena sanksi pidana kurungan selama tiga bulan. Larangan ini di keluarkan karena aribut tersebut sering disalahgunakan bahkan untuk memperlancar tindak kejahatan.

Sebut saja ada kasus di Lampung dimana anggota Brimob gadungan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor. Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan "Turn Back Crime".

Dengan bermodalkan kaos itu, pelaku berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut.


(MitraKawanuaFM/AntaraNews)










0 komentar:

Posting Komentar

Thanks