MITRAKAWANUAFM - Beredar luasnya atribut "TurnBack Crime" yang dikenakan masyarakat umum, ternyata mengundang perhatian pihak kepolisian. Seperti yang di lansir dari AntaraNews, Senin, 23 Mei 2016, Kapolri Jendral Badrodin Haiti dikabarkan telah mengeluarkan surat larangan masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan "TurnBack Crime".
Jenis baju yang dilarang itu, pakaian berwarna biru
dongker bertuliskan Trun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut
Polri. Jenis baju ini dikhususkan hanya untuk anggota Polri dan petugas Interpol
Bahkan bagi masyarakat yang melanggar larangan tersebut akan terkena sanksi pidana kurungan selama tiga bulan. Larangan ini di keluarkan karena aribut tersebut sering disalahgunakan bahkan untuk memperlancar tindak kejahatan.
Sebut saja ada kasus di Lampung dimana anggota Brimob gadungan yang terlibat dalam kasus pencurian
dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus
operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah
mengendarai sepeda motor.
Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota
Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan "Turn Back Crime".
Dengan bermodalkan kaos itu, pelaku berkeliling mencari target
anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah
mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat
kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut.
(MitraKawanuaFM/AntaraNews)
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks