Senada dengan James
Karinda, Fani Legoh Sekretaris Komisi IV juga mengatakan bahwa Penunjukan Plt
Rektor Unima cacat hukum, sudah jelas diatur dalam Permen Dikti No I Thn 2015
pasal 11 ayat 1 yang intinya mengatakan apabila terjadi pemberhentian rektor
sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menetapkan salah satu pembantu rektor
untuk meneruskan sisa masa jabatan rektor. Menurut Fani persoalan rektor terpilih bermasalah
yang sama dengan rektor yang diberhentikan itu masalah nanti, yang penting di
lantik dulu rektor terpilih.
Sementara itu pendapat sedikit berbeda dikemukakan akademisi Jerry Massie mengatakan bahwa
walaupun secar yuridis formal hal tersebut sudah di atur dalam Pemen Dikti No I
Thn 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor, bisa saja
Kemenristekdikti mempunyai pertimbangan lain, apalagi menurutnya jajaran
setingkat dibawah rektor juga diduga terkontaminasi dengan permasalahan yang
dialami oleh rektor, maka untuk menjaga situasi tetap kondusif Kemenristek
Dikti melakukan kebijakan lain.
Lanjut menurut Jerry
Massie putusan menteri ini sifatnya situasional di mana menteri juga harus
menjaga agar suasana tetap kondusif, sebab bagaimanapun menurut Jerry Massie
merekalah yang punya otoritas.
Tapi yang pasti apapun yang terjadi terkait
Unima, dirinya sependapat dengan James Karinda dan Fani Legoh ini adalah
tamparan keras untuk dunia pendidikan di Sulawesi Utara dan berharap ini jadi
pelajaran agar kedepannya tidak terulang lagi, sehingga kualitas pendidikan di
Sulawesi Utara akan terus meningkat.
(RobyKumaatMononimbar)
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks