PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Sabtu, 14 Mei 2016

KASUS KEBAKARAN INUL VISTA DI SP 3???



                                          Foto Inul Vizta Manado

MITRAKAWANUAFM- Berhembusnya dugaan sudah akan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) oleh Polresta Manado, dalam kasus Kebakaran tempat Karoke Inul Vizta yang menewaskan 12 orang dibantah Kapolresta Manado AKBP Suprayitno.

"Kata siapa ?, tidak ada nanti tanyakan ke Reskrim lah," tegas Kapolresta Manado yang baru menjabat, kepada wartawan di Mapolresta Manado, Jumat (13/5), kemarin.

Dia menjelaskan, karena masih baru menjabat sebagai Kapolresta Manado nanti akan mempelajari dahulu kasus-kasus yang ada. "Satu persatu kasus akan dipelajari dan ditindaklanjuti," jelanya.

Terkait belum lengkapnya berkas dari Polresta Manado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, wartawan Radio MITRAKAWANUAFM mencoba mengkonfirmasinya, namun terkesan Kejari Manado menyembunyikannya.

Pasalnya, saat ke ruangan Kasi Pidum Kejari Manado dimana Kasi Pidum Mieke Sumampouw  melemparkan konfirmasi ke Kasi Intel Theodorus Rumampuk.

Saat sampai di ruangan staf Kasi Pidum seorang staf bernama Pingkan mengatakan, Kasi Pidum tidak ada sedang keluar.
"Silakan tanyakan langsung ke Kejari Manado," ujar Pingkan. Saat ke Kejari Manado, beliau tidak berada di tempat.

Diketahui,  kebakaran tersebut terjadi pada 25 Oktober 2015 dan pihak Polresta Manado sudah menetapkan dua orang tersangka yakni DJ (selaku owner) dan FM (Manager Operasional Inul Vizta Manado) terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Seperti pernah diberitakan beberapa waktu yang lalu, Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, tapi saat ini keduanya sudah tidak lagi di tahan.

(RobbyKumaatMononimbar)

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks