PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Rabu, 29 Juni 2016

Rambu Jalan “Dilarang Parkir” yang Aneh


RMK91FM - Rambu jalan publik dengan tanda huruf "P" di garis silang tentunya tak sing lagi bagi kita. Banyak dari kita mengerti arti rambu jalan ini, yakni dilarang parkir. Rambu jalan dilarang parkir ini biasanya di tempatkan di lokasi-lokasi tertentu sesuai kebutuhannya, misalnya di tempatkan di dekat persimpangan jalan, dekat lampu merah, atau di dekat hydran air, atau bisa saja di jalan-jalan tertentu yang tidak memungkinkan untuk di jadikan tempat parkir kendaraan. Intinya rambu jalan publik “dilarang parkir” ini di tempatkan biasanya agar di ruas jalan tersebut demi kepentingan umum agar tidak terjadi kemacetan.

Namun lain halnya dengan rambu jalan “dilarang parkir” di Jalan Toar, tepatnya di depan mini market Indo Grosir Jalan Toar. Sebelum-sebelumnya penulis sudah sering ke mini market ini karena lokasinya yang relatif dekat kantor. Dan sebelum-sebelumnya juga tidak ada rambu jalan “dilarang parkir” di depannya. Baru tadi pagi Rabu, 29 Juni 2016 penulis “kaget” adanya rambu jalan ini. Sekedar intermezzo, penulis menanyakan kepada karyawan mini market tersebut, “..itu tanda dilarang parkir di depan so lama ada di situ..??” tanya penulis. Lalu jawab karyawan mini market tersebut “..baru tadi stou itu pak, sebelumnya nyanda ada tu tanda itu..”

Heran juga, apa urgensinya tanda “dilarang parkir” tersebut di tempatkan pas didepan mini market ini, yang mana pengunjung harus memarkirkan kendaraan di depan mini market tersebut. Berarti pengunjung tidak boleh memarkirkan kendaraan di depan mini market tersebut.

Jika di lihat urgensinya (agar tidak terjadi kemacetan di ruas jalan sekitarnya) di sekitar tanda parkir tersebut jarang sekali terjadi kemacetan. Penulis yang sehari-hari berkantor di jalan toar, tidak pernah melihat kemacetan di seputaran lokasi tersebut, kecuali lokasi jalan toar dekat lampu merah teling atau jalan toar seputaran Bank Danamon di bawah. Bahkan di jalan toar seputaran lokasi lampu merah teling yang biasanya terjadi kemacetan karena sempitnya jalan oleh kendaraan yang parkir di pinggir jalan, tidak ada rambu jalan "dilarang parkir" sesuai urgensinya.

Lalu apa maksud dinas terkait memasang rambu jalan “dilarang parkir" di lokasi tersebut..??
Sebuah rambu jalan "dilarang parkir" yang aneh....

(PeterWaworundeng)

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks