PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Senin, 03 Oktober 2016

Total Harta Tax Amnesty Ribuan Triliun, Sri Mulyani : Potensi "Ekonomi Bawah Tanah" Sangat Besar

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, capaian program tax amnesty menggambarkan besarnya volume dari aktivitas ekonomi dan nilai-nilai aset  yang selama ini tidak laporkan kepada negara.
Harta-harta tersebut merupakan potensi pajak yang selama ini tidak seluruhnya mampu disentuh oleh otoritas pajak nasional yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dikutip Kompas.com pukul 10.00 WIB hari ini, total harta tax amnesty yang dilaporkan mencapai Rp 3.620 triliun dengan Rp 2.352 triliun di antaranya merupakan harta yang berasal dari dalam negeri.
Pertanyaan, kok bisa ribuan triliunan tidak tersentuh?
Sri Mulyani mengakui adanya keterbatasan sumberdaya untuk menyentuh potensi pajak yang sangat besar di dalam negeri yang selama ini menjadi ekonomi bawah tanah atau ekonomi yang tidak tercatat.
"Ditjen Pajak memiliki staf yang terbatas dan anggaran yang terbatas. Oleh karena itu (kami) harus menggunakan sumberdaya itu secara strategis untuk menggali potensi (penerimaan pajak)," ujar Menkeu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (30/9/2016) malam.
Saat ini, total pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak sekitar 35.000 orang. Dari jumlah itu, pegawai pemeriksa pajak hanya berjumlah 4.500 orang. Jumlah itu sangat timpang bila dibandingkan jumlah 25 juta wajib pajak yang miliki NPWP.
Adapun untuk anggaran, Ditjen Pajak mendapatkan pengalokasian dana Rp 7,46 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Namun, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai ada masalah serius dari ketidakmampuan otoritas pajak menyentuh potensi objek pajak. Masalah yang dimaksud yakni kelengkapan dan keakuratan data.
Indonesia memang menganut self assessment system yang berarti wajib pajak diberi kepercayaan untuk mengungkapkan sendiri harta-hartanya dalam SPT sesuai dengan aturan yang ada.
Namun Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menguji apakah wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar atau tidak, termasuk kewajiban pengungkapan harta.
"Akan tetapi Ditjen Pajak harus punya data yang lengkap untuk dapat melaksanakan kewenangannya dalam menguji kewajiban perpajakan itu," kata dia.
Sementara itu Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) Yustinus Prastowo mengungkapkan besarnya harta deklarasi tax amnesty di dalam negeri menunjukkan rapuhnya sistem perpajakan nasional.
Ia menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan momentum tax amnesty untuk reformasi perpajakan, termasuk memperbaiki data wajib pajak dan mentransformasi kelembagaan di Ditjen Pajak.
Transformasi itu meliputi peningkatan akuntabilitas pengelolaan pajak, kompetensi SDM, dan integritas para petugas pajak. "Administrasi yg harus lebih simpel, mudah dan murah. Lalu pelaksanaan aturan yang berkepastian, termasuk memberikan hak atau fasilitas kepada wajib pajak," kata Yustinus.
Dalam 3 bulan pertama program tax amnesty, Ditjen Pajak sudah mendekatkan banyak data termasuk wajib pajak baru yang selama ini tidak memiliki NPWP. Basis data pajak yang baru setelah program tax amnesty akan dipergunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak.
Dengan begitu, pemerintah yakin proyeksi penerimaan pajak akan berlandaskan basis data yang solid dan kredibel pada tahun-tahun ke depan.

(Kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks