PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Jumat, 14 Oktober 2016

Belanda Rancang UU yang Izinkan Warga Bunuh Diri

Pemerintah Belanda akan menyusun undang-undang yang melegalkan bunuh diri dengan pendampingan. Peraturan ini dibuat bagi masyarakat yang ingin mati karena merasa hidup "mereka telah lengkap", tidak harus yang mengidap penyakit parah.

Seperti diberitakan Reuters pada Kamis (13/10), Menteri Kesehatan dan Menteri Keadilan Belanda dalam suratnya kepada parlemen menjelaskan rincian undang-undang masih dalam penggodokan, namun bagi orang yang "menganggap hidup mereka telah lengkah, harus, di bawah kriteria ketat dan hati-hati, diperbolehkan mengakhiri hidup dengan cara yang bermartabat menurut mereka."
 Menteri Kesehatan Belanda Edith Schippers dalam suratnya menyatakan, orang-orang yang menginginkan bunuh diri akan terbatas bagi warga-warga lansia yang memang telah memilih untuk mengakhiri hidup mereka. Namun, Schippers tidak menentukan ambang batas usia yang diperbolehkan melakukan bunuh diri ini.

Schippers menyatakan, undang-undang baru ini membutuhkan, "pendampingan dan pemeriksaan yang hati-hati oleh para penyedia pendamping bunuh diri yang telah diberikan pelatihan dengan latar belakang medis yang teruji," ucap Schippers.

Aspek-aspek lain dari undang-undang ini, tutur Schippers mencakup mekanisme keamanan termasuk pemeriksaan pihak ketiga, tinjauan, dan pengawasan.

Susunan undang-undang ini cukup mengejutkan publik Belanda. Pasalnya, menurut salah satu komisi yang diminta mempelajari rancangan undang-undang ini, peraturan memperbolehkan seseorang 'mengakhiri hidup' tidaklah dibutuhkan BElanda.

Menteri-menteri dalam kabinet tetap tidak setuju. Kabinet pemerintah berpendapat permintaan untuk membantu mengakhiri hidup dari seseorang yang telah menderita akibat penyakit dan tidak memiliki harapan medis merupakan permintaan yang sah. 

Para menteri di kabinet itu berharap dapat mengabsahkan susunan undang-undang ini akhir 2017 mendatang berdasarkan konsultasi para dokter, ahli etika, serta ahli-ahli lainnya.

Belanda merupakan negara pertama di dunia yang melegalkan praktik euthanasia pada 2002. Euthanasia diizinkan bagi pasien-pasien penderita penyakit yang memang sudah tidak memiliki harapan untuk sembuh.

Kebijakan euthanasia mendapat dukungan yang besar dari masyarakat Belanda. Kasus euthanasia meningkat dua digit setiap tahun selama hampir dua dekade kebijakan diterapkan.

Sekitar 5.516 kematian di Belanda pada tahun 2015 atau 3,9 persen dari total seluruh kematian nasional disebabkan oleh euthanasia atau suntik mati.

Semakin banyak pasien di Belanda yang meminta dokter untuk melakukan euthanasia. Semakin banyak pula dokter yang bersedia melakukan euthanasia pada pasien-pasiennya.

(CNNindonesia.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks