Pemerintah Belanda akan menyusun undang-undang yang
melegalkan bunuh diri dengan pendampingan. Peraturan ini dibuat bagi
masyarakat yang ingin mati karena merasa hidup "mereka telah lengkap",
tidak harus yang mengidap penyakit parah.
Seperti diberitakan
Reuters pada Kamis (13/10), Menteri Kesehatan dan Menteri Keadilan
Belanda dalam suratnya kepada parlemen menjelaskan rincian undang-undang
masih dalam penggodokan, namun bagi orang yang "menganggap hidup mereka
telah lengkah, harus, di bawah kriteria ketat dan hati-hati,
diperbolehkan mengakhiri hidup dengan cara yang bermartabat menurut
mereka."
Menteri Kesehatan Belanda Edith Schippers dalam suratnya menyatakan,
orang-orang yang menginginkan bunuh diri akan terbatas bagi warga-warga
lansia yang memang telah memilih untuk mengakhiri hidup mereka. Namun,
Schippers tidak menentukan ambang batas usia yang diperbolehkan
melakukan bunuh diri ini.
Schippers menyatakan, undang-undang
baru ini membutuhkan, "pendampingan dan pemeriksaan yang hati-hati oleh
para penyedia pendamping bunuh diri yang telah diberikan pelatihan
dengan latar belakang medis yang teruji," ucap Schippers.
Aspek-aspek
lain dari undang-undang ini, tutur Schippers mencakup mekanisme
keamanan termasuk pemeriksaan pihak ketiga, tinjauan, dan pengawasan.
Susunan
undang-undang ini cukup mengejutkan publik Belanda. Pasalnya, menurut
salah satu komisi yang diminta mempelajari rancangan undang-undang ini,
peraturan memperbolehkan seseorang 'mengakhiri hidup' tidaklah
dibutuhkan BElanda.
Menteri-menteri dalam kabinet tetap tidak
setuju. Kabinet pemerintah berpendapat permintaan untuk membantu
mengakhiri hidup dari seseorang yang telah menderita akibat penyakit dan
tidak memiliki harapan medis merupakan permintaan yang sah.
Para
menteri di kabinet itu berharap dapat mengabsahkan susunan
undang-undang ini akhir 2017 mendatang berdasarkan konsultasi para
dokter, ahli etika, serta ahli-ahli lainnya.
Belanda merupakan
negara pertama di dunia yang melegalkan praktik euthanasia pada 2002.
Euthanasia diizinkan bagi pasien-pasien penderita penyakit yang memang
sudah tidak memiliki harapan untuk sembuh.
Kebijakan euthanasia
mendapat dukungan yang besar dari masyarakat Belanda. Kasus euthanasia
meningkat dua digit setiap tahun selama hampir dua dekade kebijakan
diterapkan.
Sekitar 5.516 kematian di Belanda pada tahun 2015
atau 3,9 persen dari total seluruh kematian nasional disebabkan oleh
euthanasia atau suntik mati.
Semakin banyak pasien di Belanda
yang meminta dokter untuk melakukan euthanasia. Semakin banyak pula
dokter yang bersedia melakukan euthanasia pada pasien-pasiennya.
(CNNindonesia.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks