PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Jumat, 21 Oktober 2016

Tidak Terima Bantuan Banjir Bandang Warga Dendal Linkungan IV Segel Kantor Lurah


Mitrakawanuafm- Sekelompok masyarakat kelurahan Dendengan Dalam lingkungan 4 Kamis kemarin (20/10) melakukan aksi penyegelan kantor lurah Dendengan Dalam karena kecewa belum menerima bantuan banjir Bandang yang terjadi  pada tahun 2014.

Burhan Salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan sudah terlalu banyak janji yang mereka terima dari pemerintah pasca penyerahan bantuan Rp 3.600.000,- tapi semuanya hanya surga telinga.
'Pemerintah cuma abis dijanji pa torang mar nak ada depe realisasi,"ujarnya kesal.



Lain lagi yang dikatakan oleh Humprey Titaley warga yang sama dirinya mengatakan,"pendata cuma ja pilih siapa siapa tu dorang mo data ada depe bukti yang da baterima samua Basudara deng pendata, kong Lurah lagi ndak pernah terbuka pa torang mengenai data bantuan banjir enter itu pokmas (kelompok masyarakat) da terbentuk torang nintau,"tegasnya berapi api.

Lurah Dendal Triana.L.Almas saat dikonfirmasi terkait aksi warga tersebut mengatakan memang saat dilakukan hearing di Kantor Dprd Kota Manado beberapa waktu lalu memang warga yang melakukan aksi saat ini meminta agar semua penyaluran ditangguhkan menunggu sampai semua korban terakomodir,tapi itu tidak mungkin bisa dilakukan karena bukan kewenangan pihak kelurahan.
"Torang cuma mengikuti petunjuk BNPB  pusat," ujarnya pada media yang hadir pagi itu.

Lanjut dikatakan oleh lurah yang sudah berkali kali didemo pasca banjir bandang 2014 ini tidak benar kalau ada yang mengatakan Lurah memotong bantuan banjir sebesar Rp.2.500.000,-.
"Mana mungkin saya memotong dana tersebut sedangkan uangnya masuk di rekening pribadi para penerima bantuan,"ini sudah keterlaluan saya akan laporkan pada pihak Kepolisian ini sudah pencemaran nama baik,"ujarnya dihadapan semua media.

Setelah melalui proses mediasi yang diprakarsai oleh Pihak Polsek Tikala yang mempertemukan warga dengan pemerintah Kelurahan Dendal disepakati bahwa untuk tahap kedua nanti pihak Kelurahan akan mengadakan uji Publik terkait layak tidaknya nama nama yang nantinya akan keluar di tahap kedua nanti.

(rmk)


0 komentar:

Posting Komentar

Thanks