Dprd Manado Saat Menerima Konstituen |
2 legislator Dewan Kota Manado Syarifudin Saafa dan Arthur Paath memberi pernyataan tegas menolak penyegelan Masjid yang lokasinya berada di Kampung Bobo, Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting tersebut.
Hal itu disampaikan keduanya saat menerima masyarakat kampung bobo, Senin (11/10) kemarin yang mengadukan tentang penyegelan mesjid tempat mereka beribadah yang lokasinya ada di dalam tanah sengketa tersebut.
“DPRD Manado akan memberikan rekomendasi untuk membongkar penyegelan masjid Nurul Taqwa itu, karena sampai saat ini belum ada putusan Inkrah terkait permasalahan tersebut, "ujar mereka berdua.
Lanjut menurut Saafa, “Ini akan dibawa kedalam rapat Komisi A tinggal menunggu persetujuan beberapa anggota.
Senada dengan Saafa, Arthur Paath mengatakan hal tersebut wajib mereka perjuangkan karena jelas kebebasan beribadah adalah hak semua warga negara dan itu di jamin oleh undang undang," ujar Paath saat dikonfirmasi oleh media.
Lebih jauh Paath menuturkan bahwa permasalahan lahan tersebut masih dalam proses peradilan, “saya sangat setuju jika Masjid itu segelnya dibuka kembali untuk masyarakat setempat,” kata Paath.
Diketahui sengketa tanah milik Hanny Wala sampai hari ini masih terus bergulir di pengadilan dan belum ada putusan hukum yang Inkrah (mengikat) terkait status tanah tersebut.
(rmk)
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks