PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Kamis, 06 Oktober 2016

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kadis Terus Bergulir di Polda Sulut

Mitrakawanuafm- Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kadis di Pemkot Manado yang kasusnya terus bergulir di Polda Sulut mulai memasuki babak baru.

Sofyan Yosadi & Yul Takaliuang diwawancara Media di Mapolda Sulut
Pada Senin (3/9) dilakukan gelar perkara kasus pelecehan anak perempuan dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Kadis di Pemkot Kota Manado. Setelah cukup lama menunggu akhirnya Sofyan Jimmy Yosadi pengacara korban dan Yul Takaliuang dari Komda Perlindungan Anak Daerah akhirnya membeberkan hasil dari gelar perkara tersebut.

Menurut pengacara korban Sofyan Jimmy Yosadi setelah melalui pertarungan & debat ilmiah berupa aturan hukum maka diputuskan kasus dalam tahap "Lidik" belum akan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti seperti kasus-kasus sebelumnya.

Lanjut dikatakan oleh Yosadi, korban dan keluarga juga pengacara akan diberikan SP2HP yang intinya kasus masih perlu waktu pendalaman dalam tahap lidik.
 "Kami bersyukur sebab secara internal, perkiraan kami dari prosentasi para perwira Polda Sulut dari Reskrim, Paminal, Hukum dan Propam dan semua yang hadir 80 % cukup memberi argumentasi ilmiah bahwa harus ada pendalaman terhadap kasus ini dan jangan cepat mengambil kesimpulan menghentikan perkara.

Sebagai pengacara korban & keluarga berterima kasih karena terus diberi ruang utk memberi saran, informasi, permohonan dalam gelar perkara tersebut. Diantaranya kami bersedia demi mendukung upaya maksimal pihak penyidik dengan menghadirkan saksi ahli, juga mendesak diadakan pemeriksaan ulang dengan agenda konfrontir terhadap korban & terlapor oknum Kadis, tes kebohongan.
"Kami mendorong agar ada penambahan saksi baru & petunjuk serta dihadirkan saksi ahli psikolog forensik yang akan menguatkan sebagai salah satu alat bukti berupa surat," jelas yosadi panjang lebar pada awak media.

Banyak hal lain yang oleh Yosadi dan Yul Takaliuang dari hasil gelar perkara tersebut, termasuk mengajak agar semua orang mempunyai perspektif yang sama terhadap anak yang menjadi korban untuk dilindungi sebagaimana amanat konstitusi & UU serta Pidato Presiden RI di bulan Mei 2016 bahwa kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus dilakukan upaya penanganan yang luar biasa pula.

Pada bagian akhir wawancara keduanya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mengawal kasus ini disamping menjalankan tugas sebagai jurnalis yang mencari berita.
 "Waktu masih panjang, pertarungan semakin terbuka terima kasih kepada sahabat aktivis pejuang Komda Perlindungan Anak Sulut Bu Jull Takaliuang Kita masih diberi ruang & waktu untuk terus berjuang.
"Kebenaran akan memperoleh tempat, Keadilan harus terus diperjuangkan .. Fiat Justitia Ruat Coelum," papar Sofyan Yosadi pada semua media yang menghadiri gelar perkara tersebut.

(rmk)

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks