Jakarta -
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem kalender
Gregorian atau Masehi dalam pembayaran gaji pegawai negeri. Perubahan
dari kalender Hijriah ke Masehi ini berlaku sejak Sabtu (1/10).
Dilansir
dari Gulfnews yang mengutip situs berita Sabq, dengan pengadopsian
sistem kalender Masehi ini, sistem penggajian pegawai negeri pun jadi
sama dengan kebanyakan sistem penggajian di sektor swasta. Model
penggajian ini membuat pegawai negeri kehilangan 11 hari kerja oleh
sebab perbedaan jumlah hari antara kalender Hijriah dan Masehi.
Perubahan
ini adalah bagian dari sejumlah keputusan pemerintah yang bertalian
dengan upaya penghematan keuangan. Pada pekan lalu pemerintah melakukan
rapat kabinet yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdulaziz. Dalam rapat
itu, kabinet memutuskan untuk menghemat sejumlah pengeluaran di sektor
pelayanan publik. Termasuk di dalamnya, memotong gaji menteri sebesar 20
persen dan 15 persen gaji Dewan Syuro.
Bonus tahunan pada Tahun
Baru Hijriah, yang jatuh mulai 2 Oktober, juga ditiadakan. Begitu juga
pembaruan atau perpanjangan kontrak kerja tidak akan ada kenaikan gaji.
Pemerintah
menambahkan, pemberian bonus, tunjangan, atau pembatalan, pengubahan,
dan penangguhan fasilitas keuangan, kepada pegawai negeri, akan
disesuaikan dengan kategorisasi mereka. Cuti tahunan bagi para menteri
juga dikurangi, dari 42 hari menjadi 36 hari.
Di bawah aturan baru ini, pegawai negeri tidak akan menerima tunjangan transport selama libur dan bila tak menggunakan 60 hari dayoff selama tahun berjalan, dayoff itu akan hangus.
Itu diberlakukan bagi semua pegawai negeri, berdasarkan kewarganegaraannya. Termasuk militer.
Al-Arabiya
melansir, setidaknya ada 5 keputusan pemerintah yang mengubah kehidupan
di Arab Saudi mulai tahun baru ini. Termasuk soal perubahan kalender
dan pemotongan gaji tadi.
Mulai hari Minggu (2/10), tarif visa single entry
ke negara itu adalah 2.000 Riyal (sekitar US$ 533). Tapi bagi yang
pertama kali berkunjung, termasuk yang menjalankan ibadah haji atau
umrah, tak dikenakan visa.
Denda juga diterapkan bagi pelanggar
lalu lintas. Pelanggaran pertama, mobil ditahan 15 hari dan denda 20.000
Riyal. Pelanggaran kedua, mobil ditahan 30 hari dan denda 40.000 Riyal.
Jika masih membandel dan melanggar lagi untuk kali ketiga, mobil disita
dan didenda 60.000 Riyal serta ancaman pidana.
(CNNIndonesia.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks