PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Senin, 03 Oktober 2016

Demi Penghematan, Arab Saudi Pakai Kalender Masehi

Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem kalender Gregorian atau Masehi dalam pembayaran gaji pegawai negeri. Perubahan dari kalender Hijriah ke Masehi ini berlaku sejak Sabtu (1/10).

Dilansir dari Gulfnews yang mengutip situs berita Sabq, dengan pengadopsian sistem kalender Masehi ini, sistem penggajian pegawai negeri pun jadi sama dengan kebanyakan sistem penggajian di sektor swasta. Model penggajian ini membuat pegawai negeri kehilangan 11 hari kerja oleh sebab perbedaan jumlah hari antara kalender Hijriah dan Masehi.

Perubahan ini adalah bagian dari sejumlah keputusan pemerintah yang bertalian dengan upaya penghematan keuangan. Pada pekan lalu pemerintah melakukan rapat kabinet yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdulaziz. Dalam rapat itu, kabinet memutuskan untuk menghemat sejumlah pengeluaran di sektor pelayanan publik. Termasuk di dalamnya, memotong gaji menteri sebesar 20 persen dan 15 persen gaji Dewan Syuro.

Bonus tahunan pada Tahun Baru Hijriah, yang jatuh mulai 2 Oktober, juga ditiadakan. Begitu juga pembaruan atau perpanjangan kontrak kerja tidak akan ada kenaikan gaji.

Pemerintah menambahkan, pemberian bonus, tunjangan, atau pembatalan, pengubahan, dan penangguhan fasilitas keuangan, kepada pegawai negeri, akan disesuaikan dengan kategorisasi mereka. Cuti tahunan bagi para menteri juga dikurangi, dari 42 hari menjadi 36 hari.

Di bawah aturan baru ini, pegawai negeri tidak akan menerima tunjangan transport selama libur dan bila tak menggunakan 60 hari dayoff selama tahun berjalan, dayoff itu akan hangus.

Itu diberlakukan bagi semua pegawai negeri, berdasarkan kewarganegaraannya. Termasuk militer.

Al-Arabiya melansir, setidaknya ada 5 keputusan pemerintah yang mengubah kehidupan di Arab Saudi mulai tahun baru ini. Termasuk soal perubahan kalender dan pemotongan gaji tadi.

Mulai hari Minggu (2/10), tarif visa single entry ke negara itu adalah 2.000 Riyal (sekitar US$ 533). Tapi bagi yang pertama kali berkunjung, termasuk yang menjalankan ibadah haji atau umrah, tak dikenakan visa.

Denda juga diterapkan bagi pelanggar lalu lintas. Pelanggaran pertama, mobil ditahan 15 hari dan denda 20.000 Riyal. Pelanggaran kedua, mobil ditahan 30 hari dan denda 40.000 Riyal. Jika masih membandel dan melanggar lagi untuk kali ketiga, mobil disita dan didenda 60.000 Riyal serta ancaman pidana.

(CNNIndonesia.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks