PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Sabtu, 16 Juli 2016

DR JERRY MASSIE : "PERDA SAMPAH OMPONG" ,SATGAS GEMPITA JANGAN HANYA SIBUK NILAI KINERJA ASN




MITRAKAWANUAFM - Pemberlakuan kembali Perda No 7 Tahun 2006 tentang sampah dengan ancaman sanksi yang berat buat yang melanggarnya ternyata belum ampuh untuk merubah pola dan perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Hal ini masih terlihat di hampir semua tempat di kota Manado di pinggiran maupun di Pusat Kota.

Dr Jerry Massie salah seorang pengamat masalah sosial dan perkotaan saat dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan," masalahnya bukan hanya pada pola perilaku masyarakat dalam membuang sampah, kewibawaan dari Perda itu juga menentukan," ujarnya pada Reporter MitraKawanuaFM.

Menurutnya bicara tentang Perda berkaitan erat dengan kewibawaan pemerintah sebagai stake holder yang berkompeten memberlakukan Perda ini. Baginya tidak bisa ada alasan lagi dari pemerintah bahwa Perda ini baru diberlakukan kembali," Perda ini kan sudah di buat sejak tahun 2006 dan baginya istilah Pemberlakuan kembali hanyalah dalih dari pemerintah karena sebuah Perda saat di berlakukan tidak mengenal istilah dibatalkan atau di tangguhkan pemberlakuannya kecuali Perda itu sudah di bekukan," paparnya. Ingat bukan sedikit uang rakyat di gunakan untuk membuat Perda ini, jangan sampai Perda ini nantinya akan di bekukan oleh Presiden Jokowi sama seperti ribuan Perda lainnya yang di bekukan oleh Presiden Jokowi karena tidak efektif atau menyulitkan investor seperti yang dikatakan oleh Presiden Jokowi.

Lanjut menurut Massie sebenarnya Satgas Gempita jangan hanya disibukkan dengan penilaian kinerja ASN tapi juga harus banyak turun ke masyarakat cari tau apa saja program pemerintah yang belum benar benar dirasakan oleh masyarakat, Perda sampah ini adalah satu contoh," pungkas Jerry Massie

Lebih lanjut dirinya mengatakan kalau di perhatikan di Kantor Walikota Manado sendiri kebersihan belum terjaga seperti yang selalu diserukan oleh pemerintah Kota Manado selama ini yaitu menciptakan kota Manado yang bersih di mulai dari kantor sendiri.

"Coba perhatikan sejumlah fasilitas di kantor walikota sangat jorok seperti WC dan yang paling menyolok di area parkir di belakang Bank Sulut cabang Kantor Walikota tercium bau yang menyengat karena IPAL (instalasi pembuangan air limbah komunal) yang bocor dan sampai saat ini belum diperbaiki. Bagaimana pemerintah kota menyerukan pada masyarakat kalau di kantor walikota saja kondisinya seperti itu,"paparnya.

Kalau pemerintah tidak ingin dikatakan Perda ini ompong sebenarnya infrastruktur penunjang dari Perda ini sudah harus lengkap terutama tempat untuk membuang sampah mutlak ada di banyak tempat agar tidak ada alasan dari masyarakat seperti sekarang ini yang sering beralasan," Kong mo buang dimana dang Torang pe sampah? enter Tampa sampah nyandak ada, belum lagi kalau tempat sampahnya ada justru ditempat yang tidak strategis sehingga tempat sampah yang sebenarnya digunakan oleh satu kelurahan justru digunakan bersama dengan pengguna lain yang kebetulan melintas contoh di bilangan Kairagi weru masyarakat dari Minut-pun bahkan menggunakan tempat sampah tersebut,"ujar warga Kairagi weru saat dimintai tanggapannya

Hal senada dikatakan oleh Stanley Borahi warga Ranomuut, menurutnya selain tempat buang sampah yang masih kurang,siapa yang akan melakukan penindakan jika didapati adanya pelanggaran tidak jelas, tidak ada sosialisasi pada masyarakat terkait hal tersebut.Selain itu menurutnya satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah adanya publikasi pada masyarakat kalau sanksi dari Perda itu benar benar ada dengan mempublikasikan siapa saja yang sudah pernah ditindaki karena melanggar ketentuan dalam perda tersebut.

Kadis Kebersihan Kota Manado Julises Ohlers saat dimintai klarifikasi mengakui masih kurangnya fasilitas penunjang untuk menunjang Perda tersebut, tapi yang pasti pihaknya akan mengupayakan semuanya. Namun dirinya juga menghimbau pada masyarakat jangan hanya berharap pada pemerintah kalau ada tempat sampah yang bisa diupayakan secara swadaya mengapa tidak,"ujarnya.

Begitu juga Walikota Manado GS Vicky Lumentut saat dimintai tanggapannya mengatakan akan memanfaatkan CSR ( Corporate Sosial Responsisilty ) dari BUMD yang ada di Kota Manado untuk menambah infrastruktur penunjang agar kedepannya Perda Sampah ini bisa diterapkan secara maksimal. Terkait siapa yang akan melakukan penegakan tentunya adalah Pol PP sesuai dengan Tupoksi mereka ditambah dengan personil dari dinas Kebersihan dan Kecamatan atau Kelurahan. Intinya di mulai dulu,"kalau tunggu semuanya siap, kapan pola dan perilaku masyarakat dalam membuang sampah bisa berubah," ujar Walikota yang terpilih untuk kedua kalinya untuk memimpin kota Manado bersama pasangannya Moor Bastian, dimana pada periode pertama dirinya berpasangan dengan Harley Mangindaan.

(RobyKumaat Mononimbar)



0 komentar:

Posting Komentar

Thanks