PT. Radio Mitra Kawanua
Gedung Graha Jasa Group
Jl. Toar 59/61 - Manado | Kode Pos : 95112
Marketing : 0853 9888 2049 Peter (WA)
email : radio.mitrakawanua@yahoo.co.id


Kamis, 28 Juli 2016

ANTISIPASI KESEMRAWUTAN, PEMKOT MANADO HENTIKAN IZIN MENARA TELEKOMUNIKASI

MITRAKAWANUAFM - Tingginya kebutuhan masyarakat Kota Manado terhadap layanan telekomunikasi, terutama dengan kecepatan data 4G (servis berbasis internet protocol) mengakibatkan intensnya investor di bidang telekomunikasi membangun Menara Telekomunikasi, baik dalam bentuk konvensional /greenfield hingga rooftop dan microcell. Kondisi ini berpotensi merusak keindahan kota jika tidak ditata dengan baik dan diperkuat perangkat peraturan perundang-undangan hingga pengawasannya. Bahkan untuk mengantisipasi kesemrawutan, Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut menginstruksikan untuk sementara waktu menghentikan Perizinan Menara Telekomunikasi.



Mengantisipasi keadaan tersebut, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kominfo menggelar Sosialisasi Perda Menara Telekomunikasi dan Focus Group Discussion Studi Potensi Retribusi Menara Telekomunikasi. Kepala Dinas Kominfo, Yohannis B. Waworuntu, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, 27/07/16 mengemukakan kegiatan ini akan melibatkan seluruh pemilik dan operator 322 Menara Telekomunikasi, pengelola radio dan televisI, perangkat pemerintahan di wilayah seperti Camat, Lurah, LPM, dan Kepala Lingkungan, serta SKPD Teknis yang akan terlibat dalam Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Kami patut bersyukur karena di era kepemimpinan Walikota, G.S. Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Manado, Mor Dominus Bastiaan, Kota Manado telah memiliki Peraturan Daerah tentang Layanan Pos dan Telekomunikasi, tepatnya Perda Nomor 1 tahun 2015 yang selesai proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beberapa hari setelah pelantikan. Perda ini kemungkinan baru efektif dilaksanakan akhir tahun atau awal tahun 2017, karena kami masih mempersiapkan peraturan pelaksanaannya yaitu 9 Peraturan Walikota dan 1 Keputusan Walikota,” ujar Waworuntu.
Lebih lanjut, mantan Kadis Perhubungan Kota Manado ini menambahkan, Sosialisasi dan FGD ini akan dilaksanakan dalam 6 putaran. Pertama, Kamis 28/07/16 bersama dengan seluruh pemilik Menara, kedua Jumat 29/07/2016 dengan pengelola media radio dan televisi, ketiga minggu pertama Agustus dengan unsur pengawasan dan pengendalian, kemudian selanjutnya keempat sampai keenam, sosialisasi dan FGD akan menyasar perangkat pemerintahan di wilayah. Ditargetkan sebelum 17 Agustus 2016, sosialisasi dan FGD tuntas dilaksanakan, sehingga dapat menunjang Program Kerja 100 hari Walikota dan Wakil Walikota Manado.

Pria enerjik yang baru saja mendampingi Wakil Walikota Manado, Mor Dominus Bastiaan, dalam studi komparasi pengembangan TIK di Jakarta, Bandung, dan Makassar ini secara terbuka mengakui perlunya intensitas koordinasi di antara SKPD terkait dengan perizinan, pengendalian, dan pengawasan Menara telekomunikasi. “Kebutuhan terhadap layanan telekomunikasi sekarang ini sudah menjadi kebutuhan primer warga Kota Manado, sehingga sudah menjadi kewajiban kami, dalam implementasi visi Manado Cerdas 2021, perlu berdiskusi bersama penyelenggara/operator sehingga para investor di bidang telekomunikasi dapat berinvestasi dengan nyaman dan aman dengan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga layanan telekomunikasi di Manado dapat berkontribusi terhadap kemajuan daerah,” ujar Waworuntu.

(DinasKominfoManado)

0 komentar:

Posting Komentar

Thanks