MITRAKAWANUAFM - Tingginya kebutuhan masyarakat Kota Manado terhadap layanan
telekomunikasi, terutama dengan kecepatan data 4G (servis berbasis
internet protocol) mengakibatkan intensnya investor di bidang
telekomunikasi membangun Menara Telekomunikasi, baik dalam bentuk
konvensional /greenfield hingga rooftop dan microcell. Kondisi ini
berpotensi merusak keindahan kota jika tidak ditata dengan baik dan
diperkuat perangkat peraturan perundang-undangan hingga pengawasannya.
Bahkan untuk mengantisipasi kesemrawutan, Walikota Manado, G.S. Vicky
Lumentut menginstruksikan untuk sementara waktu menghentikan Perizinan
Menara Telekomunikasi.
Mengantisipasi keadaan tersebut, Pemerintah
Kota Manado melalui Dinas Kominfo menggelar Sosialisasi Perda Menara
Telekomunikasi dan Focus Group Discussion Studi Potensi Retribusi Menara
Telekomunikasi. Kepala Dinas Kominfo, Yohannis B. Waworuntu, saat
ditemui di ruang kerjanya Rabu, 27/07/16 mengemukakan kegiatan ini akan
melibatkan seluruh pemilik dan operator 322 Menara Telekomunikasi,
pengelola radio dan televisI, perangkat pemerintahan di wilayah seperti
Camat, Lurah, LPM, dan Kepala Lingkungan, serta SKPD Teknis yang akan
terlibat dalam Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kami patut bersyukur karena di era kepemimpinan Walikota, G.S. Vicky
Lumentut dan Wakil Walikota Manado, Mor Dominus Bastiaan, Kota Manado
telah memiliki Peraturan Daerah tentang Layanan Pos dan Telekomunikasi,
tepatnya Perda Nomor 1 tahun 2015 yang selesai proses evaluasi di
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beberapa hari setelah pelantikan.
Perda ini kemungkinan baru efektif dilaksanakan akhir tahun atau awal
tahun 2017, karena kami masih mempersiapkan peraturan pelaksanaannya
yaitu 9 Peraturan Walikota dan 1 Keputusan Walikota,” ujar Waworuntu.
Lebih lanjut, mantan Kadis Perhubungan Kota Manado ini menambahkan,
Sosialisasi dan FGD ini akan dilaksanakan dalam 6 putaran. Pertama,
Kamis 28/07/16 bersama dengan seluruh pemilik Menara, kedua Jumat
29/07/2016 dengan pengelola media radio dan televisi, ketiga minggu
pertama Agustus dengan unsur pengawasan dan pengendalian, kemudian
selanjutnya keempat sampai keenam, sosialisasi dan FGD akan menyasar
perangkat pemerintahan di wilayah. Ditargetkan sebelum 17 Agustus 2016,
sosialisasi dan FGD tuntas dilaksanakan, sehingga dapat menunjang
Program Kerja 100 hari Walikota dan Wakil Walikota Manado.
Pria
enerjik yang baru saja mendampingi Wakil Walikota Manado, Mor Dominus
Bastiaan, dalam studi komparasi pengembangan TIK di Jakarta, Bandung,
dan Makassar ini secara terbuka mengakui perlunya intensitas koordinasi
di antara SKPD terkait dengan perizinan, pengendalian, dan pengawasan
Menara telekomunikasi. “Kebutuhan terhadap layanan telekomunikasi
sekarang ini sudah menjadi kebutuhan primer warga Kota Manado, sehingga
sudah menjadi kewajiban kami, dalam implementasi visi Manado Cerdas
2021, perlu berdiskusi bersama penyelenggara/operator sehingga para
investor di bidang telekomunikasi dapat berinvestasi dengan nyaman dan
aman dengan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga layanan telekomunikasi di Manado dapat berkontribusi terhadap
kemajuan daerah,” ujar Waworuntu.
(DinasKominfoManado)
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks