Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken
Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp
4,5 juta sebulan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).
Hal itu menyusul kebjikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan
batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun
atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta
per bulan.
"Pokoknya yang penghasilannya di bawah 4,5 juta sebulan tidak perlu
punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan," ujar Ken di Kantor
Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Selain itu, masyakarat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta
sebulan juga tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT).
Lantaran ketentuan itu, Ken meminta masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP untuk tidak memusingkan program amnesti pajak.
"Jadi jangankan NPWP, SPT aja enggak apalagi ikut Tax Amnesty. Jadi
lupakan (program amnesti pajak) bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5
juta itu, pembantu, nelayan, petani, buruh enggak perlu ya," kata Ken.
Sebelumnya Kementerian Keuangan sempat menjelaskan kebijakan menaikan
batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditujukan untuk melindungi
dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah masih mengharapkan konsumsi rumah tangga
sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi tahun ini, di tengah perlambatan
ekonomi dan permintaan global.
(Kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Thanks