
Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Ceckly Kereh, hakim anggota Sanny Patipeiholy dan Zaniri, dalam agenda putusan secara tegas menyatakan menolak gugatan dan menerima eksepsi tergugat. Hakim berpendapat tidak sahnya Pilkada yang di gelar Februari 2016 lalu, dan seharusnya di gelar tahun 2017, tidak dalam pertimbangan pihaknya. Pihaknya berpendapat perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah kewenangan lembaga lain untuk mengadili.
Sementara itu penasehat hukum pemohon Reynald Pangalila mengatakan pihaknya akan melakukan "banding". Pihaknya diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Ia menambahkan pihaknya menggugat persoalan administrasi, bukan tahapan dan proses pilkada. Ia menjelaskan gugatan ini murni masalah tata usaha negara, bukan sengketa pilkada.
Kita tunggu saja perkembangan gugatan ini.
(rmk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Thanks